get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Sebut Ada Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:23 WIB
header img
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun dari semula 6,5 tahun. Tak itu saja, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar. 

Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (23/12/2024). 

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut