JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kenapa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok? Ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat. Namun, setelah resmi menjadi PNS, barulah mendapatkan gaji 100 persen.
Kebijakan CPNS hanya mendapat gaji sebesar 80 persen ini telah diatur dalam peraturan pemerintah dan berlaku untuk semua CPNS sejak lama.
Gaji CPNS hanya 80 Persen
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.
Apakah sisa 20 persen akan dibayarkan? Sisa 20 persen dari gaji pokok tidak akan dibayarkan, baik selama masa CPNS maupun setelah diangkat menjadi PNS.
Gaji penuh sebesar 100 persen baru akan diterima setelah seseorang resmi menjadi PNS.
Meskipun gaji pokok hanya 80 persen, CPNS tetap menerima berbagai tunjangan yang dapat menambah total pendapatan, seperti: tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak), tunjangan beras, tunjangan fungsional umum sesuai jabatan.
Dengan memahami ketentuan ini, CPNS dapat lebih siap secara finansial selama masa percobaan dan tidak terkejut dengan besaran gaji yang diterima.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
