Lahan Milik PJT, Bukan untuk Diperjualbelikan
Dedi langsung mempertanyakan legalitas transaksi jual beli lahan perairan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah aset milik Perum Jasa Tirta (PJT), yang berfungsi sebagai kawasan resapan dan aliran air, bukan untuk pemukiman atau kegiatan usaha.
“Kok bisa lahan perairan diperjualbelikan? Ini tanah milik PJT. Tidak boleh digunakan untuk usaha atau dibeli begitu saja,” ujar Dedi dengan nada tegas.
Ia menegaskan, semua bangunan tanpa izin resmi di atas lahan perairan akan ditertibkan. Dedi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli lahan, khususnya terkait status kepemilikan dan izin penggunaannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
