BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat terkait penyesuaian tata ruang serta upaya mitigasi risiko bencana.
Penghentian izin pembangunan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menunda penerbitan izin perumahan hingga kajian risiko bencana selesai dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dirampungkan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, Pemkab Bekasi memprioritaskan kepatuhan terhadap tata ruang serta perlindungan lingkungan. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar pembangunan berjalan seimbang dengan daya dukung wilayah.
“Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dengan menghentikan sementara perizinan pembangunan perumahan,” kata Ade, Kamis (18/12/2025).
Ade mengungkapkan, sejumlah permohonan izin hunian dinilai tidak memenuhi ketentuan karena berada di lahan yang dilindungi dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Penilaian tersebut mengacu pada ketentuan Lahan Sawah Dilindungi serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
