BEKASI, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga adalah kabar menggembirakan untuk masyarakat Kota Bekasi karena diperbolehkan menggelar akad nikah di gedung.
"Kita perbolehkan warganya menggelar akad nikah di gedung pertemuan saat penerapan PPKM Level tiga. Akan tetapi, tamu akad nikah tak lebih dari 30 orang dan keluarga inti," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan kepada wartawan, Kamis (26/8/21).
Rahmat menjelaskan bahwa resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta kegiatan resepsi pernikahan tidak boleh menyediakan makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 orang tamu undangan. Dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkapnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa PPKM Level tiga di Kota Bekasi 24-30 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Perpanjangan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level empat, Level tiga dan Level dua Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada kesempatan tersebut, Rahmat mengatakan dirinya tetap berkantor di Stadion Patriot Candrabhaga (PCB), meski Liga satu 2021/2022 berjalan.
Seperti diketahui, saat pandemi virus corona mengganas, Rahmat serta jajarannya berkantor di Stadion PCB untuk memudahkan koordinasi dan bisa memantau perkembangan kasus yang lebih optimal.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait