Terancam 15 Tahun Penjara, Fariz RM Putuskan Tinggalkan Dunia Artis

Ravie Wardani
Fariz RM memutuskan pensiun dari industri musik usai tersandung kasus narkoba keempat kalinya. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Fariz RM memutuskan untuk pensiun dari industri musik Indonesia setelah tersandung kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya, di mana musisi senior ini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Fariz RM mengungkap keinginannya untuk meninggalkan dunia selebritas dan menjalani hidup yang lebih tenang bersama keluarga. Rencana ini diungkapnya di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). 

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," kata Fariz. 

Musisi yang populer lewat lagu Barcelona ini menjelaskan bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu bukan untuk menunjang performa sebagai penyanyi, melainkan sebagai bentuk relaksasi usai tampil di atas panggung.

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," tuturnya. 

Lebih lanjut, musisi 66 tahun itu menyatakan niat kuat untuk mengakhiri karier di panggung hiburan. Ia merasa telah cukup menjalani kehidupan sebagai publik figur dan ingin menghabiskan masa tuanya dengan damai bersama keluarga. 

"Saya sudah 66 tahun, saya sudah niat selepas masalah ini saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau balau," ujarnya. 

"Saya akan bermusik saat Allah berkehendak. Saya ingin hidup lebih bahagia dengan keluarga," ucap Fariz RM lagi. 

Meski demikian, proses hukum yang dihadapi paman Sherina Munaf ini masih terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan sebagai pengedar.

Selain itu, Fariz juga didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai musik Indonesia selama lebih dari empat dekade ini terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network