MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Beri Apresiasi

Vitrianda
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah mengapresiasi atas kerja MA membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Foto: Dok

MA menekankan bahwa Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur penambangan pasir laut untuk dijual, bahkan menganggapnya bertolak belakang dengan maksud undang-undang tersebut.

MA juga memuji keberanian seorang warga negara yang mengajukan gugatan, menunjukkan bahwa masyarakat berhak menolak kebijakan yang mengancam lingkungan.

Putusan ini juga menyoroti PP 26/2023 yang mengaburkan perbedaan antara lumpur dan pasir laut, sehingga membuka celah untuk legalisasi penambangan pasir laut skala besar yang berorientasi ekspor.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network