MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Beri Apresiasi

Vitrianda
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah mengapresiasi atas kerja MA membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 ini mendapat apresiasi tinggi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.

Ketua LBH AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, menyebut putusan ini sebagai "tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia".

Menurutnya, MA telah menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menilai bahwa kebijakan komersialisasi pasir laut sama dengan mengabaikan perlindungan lingkungan pesisir dan laut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network