Ada Andrew Hidayat Pernah Tersandung Izin Tambang di Balik Rencana IPO COIN, Akankah Lancar?

Vitrianda
Andrew Hidayat. Foto: Dok

Pada September 2015, Andrew divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus suap terhadap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah, terkait pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Meskipun Andrew Hidayat memiliki riwayat hukum, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.

Hal ini mengacu pada peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang individu dengan riwayat pidana di bidang ekonomi atau keuangan mengendalikan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

COIN juga menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari IUM dan tidak memiliki afiliasi dengan IUM saat mengikuti lelang GBU.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network