RUU BPIP Mendesak! Jimly Asshiddiqie: Kunci Perkokoh Ideologi Pancasila Era Prabowo-Gibran

Krina Sembiring
BPIP menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pandangan Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan apresiasi dan dukungan atas pandangan Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie. Dia menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan kebutuhan yang penting dan mendesak guna mendukung pelaksanaan misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025), Prof Jimly menekankan bahwa kehadiran RUU BPIP diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan BPIP, sehingga perannya dalam menjaga dan menanamkan ideologi Pancasila dapat terlaksana secara optimal dan berkesinambungan.

“(Pancasila) Ini masuk Astacita yang pertama. Karena yang pertama, maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan guna menjalankan misi-misi Astacita tersebut,” ujar Prof Jimly.

Poin pertama dalam misi Astacita berbunyi: “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).” Menurut Prof Jimly, posisi strategis Pancasila tersebut harus diperkuat secara kelembagaan, sebagaimana lembaga-lembaga penting lain seperti Kejaksaan dan Komnas HAM yang telah memiliki undang-undang tersendiri.

Ia menyatakan bahwa keberadaan BPIP yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat secara yuridis. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri guna memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP dapat dijalankan dengan legitimasi yang kokoh dan berdaya guna.

“Kalau dulu dengan Keppres, tidak didengar. Perpres, tidak cukup. Harus dengan undang-undang. Idealnya dengan konstitusi, tapi tidak semua harus melalui undang-undang dasar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Jimly mengingatkan agar RUU BPIP nantinya fokus pada substansi pembinaan ideologi dan tidak membebani BPIP dengan tugas-tugas administratif dan prosedural yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.

Prof Jimly mengusulkan empat fungsi utama BPIP yang perlu dituangkan secara eksplisit dalam RUU BPIP. Pertama, fungsi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, fungsi koordinasi edukasi dan pembinaan ideologi. Ketiga, fungsi pengarahan dan pemberian rekomendasi kebijakan. Terakhir atau keempat, fungsi pengawasan dan pengujian terhadap kebijakan negara yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. BPIP berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan RUU ini demi memperkuat eksistensi ideologi Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan nasional, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Editor : Eidi Krina Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network