Syekh Muda Markum menjelaskan bahwa para jemaah boleh ikut melaksanakan ibadah salat Tarawih umum. Namun, untuk awalnya tetap mengikuti Hisab Qomariyah Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah
"Tarawih malam pertama di majelis pesantren tetap dibuat, setelah itu nanti (jemaah) mau ikut umum (masjid lain) ya gak apa-apa, tapi awal Ramadhan menurut kalender kita tetap kita kerjakan," jelas Syekh Muda Markum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait