"Sebagai upaya tindak lanjut, Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangannya dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah melakukan langkah-langkah," terang Anis dalam keterangannya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
