BEKASI SELATAN, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kota Bekasi memastikan setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp100 juta dalam waktu dekat. Namun dalam pemberian dana tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.
“Nanti bagi RW yang ingin mendapatkan dana hibah Rp100 juta, wajib lakukan pemilahan sampah dan minyak jelantah di lingkungannya,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Selasa (26/8/2025).
Menurut dia, dana hibah tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Setiap RW wajib memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, yakni melakukan pemilahan sampah dan pengelolaan minyak jelantah di lingkungannya.
Ia juga menginstruksikan lurah dan camat untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengurus RW, agar memahami mekanisme penyaluran hibah tersebut. “karena ini kontribusi nyata untuk mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang sehat,” ujarnya.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
