JAKARTA, iNewsBekasi.id- Bripka Rohmat, personel Brimob Polri yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) dalam insiden meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Permintaan maaf tersebut disampaikan usai dirinya dijatuhi vonis etik berupa hukuman demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf, karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmat, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang KKEP, Majelis memutuskan Bripka Rohmat bersalah terkait kasus pelindasan Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa berujung ricuh. "Mutasi demosi tujuh tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP.
Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Selain Bripka Rohmat, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi demonstrasi.
"Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka," ungkap Trunoyudo.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
