Hari Ini! Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Putranegara Batubara
Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat—sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh—menjadi pihak yang diadili.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus.

Sidang Etik Terpisah untuk Lima Polisi Lain

Selain Bripka Rohmat, lima anggota polisi lain juga menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelas Agus.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network