Hari Ini! Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat—sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh—menjadi pihak yang diadili.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.
"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus.
Sidang Etik Terpisah untuk Lima Polisi Lain
Selain Bripka Rohmat, lima anggota polisi lain juga menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelas Agus.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
