Hari Ini! Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Putranegara Batubara
Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)

Sebelumnya, majelis sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Keputusan itu diambil karena Cosmas dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
 



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network