Sementara lima tuntutan yang disampaikan yakni:
Pertama, meminta keterbukaan informasi publik mengenai sisa sampah produksi PT FSW yang terbengkalai selama kurang lebih satu tahun dan tidak terkelola oleh PT XGS.
Kedua, meminta pertanggungjawaban PT XGS agar segera membersihkan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan masih menumpuk di gudang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat.
Ketiga, menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan fungsi pengawasannya untuk kemudian memasukkan PT XGS dalam daftar hitam perusahaan pencemar lingkungan.
Keempat, meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengevaluasi Bank Sampah Benteng Kreasi yang diduga digunakan sebagai tameng untuk kepentingan bisnis PT XGS karena telah melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kelima, meminta penjelasan dari PT FSW terkait sampah sisa produksinya pasca kerja sama dengan PT XGS berakhir.
Dalam aksi tersebut, tidak ada perwakilan dari dari perusahaan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
