Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade. Alhasil akibat ajakan itu sejunlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut.
"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya.
Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vinent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade.
"Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya.
Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait