Beraksi di Kawasan Meikarta Cikarang, Komplotan Begal Sadis Ditangkap

Ade Suhardi
Tiga begal sadis yang beraksi di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditangkap. Foto/Istimewa

Sementara itu, satu pelaku lainnya, Beni, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat (hasil rampasan), 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 unit handphone (merek Samsung dan Vivo).

“Kami masih memburu Beni yang membawa kabur motor hasil rampasan. Kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Selain itu, kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain,” tegas Fifin.

Keempat pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network