BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Cikarang Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman dan penadahan kendaraan bermotor yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan respons atas maraknya laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan roda dua di wilayah Cikarang Timur.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat tersangka yakni Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwanto alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra,” ujar Apri Fajar dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, empat pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Rohidin alias Gareng, Robi alias Komeng, Aday, dan Basan.
Apri membeberkan bahwa para pelaku berpura-pura sebagai petugas leasing yang menagih kendaraan milik korban karena alasan tunggakan cicilan. Mereka kemudian menghadang korban di jalan, melakukan intimidasi, hingga kendaraan diserahkan secara paksa.
“Setelah berhasil merampas motor, kendaraan tersebut dibawa oleh joki ke lokasi penampungan. Rencananya, beberapa unit akan dikirim ke Lampung,” terang Apri.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 8 unit sepeda motor berbagai jenis dan 1 unit mobil truk putih yang digunakan untuk mengangkut motor, dan beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan.
Disebutkan, kendaraan-kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dikirim ke luar daerah. Semua masih berada dalam tahap persiapan saat diamankan.
Dalam penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga bahwa komplotan ini mengantongi data kendaraan dari sistem milik perusahaan pembiayaan (leasing). Hal ini masih dalam pendalaman karena oknum yang diduga memiliki akses terhadap data tersebut belum tertangkap.
“Pelaku yang kami amankan baru berperan sebagai eksekutor dan joki di lapangan. Untuk pihak yang mengoperasikan data leasing, masih kami buru,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun dan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Apri menuturkan, akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar para pelaku lain yang masih buron. Penyelidikan juga akan difokuskan pada dugaan kebocoran data leasing yang dimanfaatkan dalam kejahatan ini.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Apri.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
