Miris! Kembar Lansia di Bekasi Utara Giliran Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas

Puteranegara Batubara
Dua pria lanjut usia (lansia) yang merupakan saudara kembar tega mencabuli tetangga perempuannya yang berinisial N, seorang penyandang disabilitas. Foto: Ist

Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Polisi telah menangkap kedua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum penuh bagi korban, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas yang harus dilindungi secara ekstra.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network