Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MNC Portal)

JAKARTA,iNews.id - Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).

"Di mana, dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network