JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ratusan penasihat hukum internal perusahaan (in-house counsel) dari berbagai sektor menghadiri Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 yang digelar di Nusa Dua, Bali. Acara bergengsi yang diselenggarakan oleh Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) bersama Asia Pacific Corporate Counsel Association (APCCA) ini mengusung tema “Agility in Convergence 2026”.
Sebanyak 400 peserta yang hadir terdiri dari penasihat hukum internal perusahaan, pimpinan firma hukum, regulator, hingga eksekutif bisnis tingkat nasional dan regional.
Konsep “Agility” mencerminkan kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan di tengah era disrupsi, sedangkan “Convergence” menggambarkan bagaimana hukum, bisnis, teknologi, dan kepentingan sosial kini saling terhubung erat dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Dalam pidato kunci di hari kedua pelaksanaan acara yang berlangsung pada 2–3 Oktober 2025, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) R. Narendra Jatna, menegaskan pentingnya penguatan etika dan profesionalisme bagi para penasihat hukum internal perusahaan.
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” ungkap Prof. Narendra.
Ia menjelaskan bahwa seorang advokat atau penasihat hukum internal harus memenuhi tiga pedoman utama, yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct.
Menurutnya, Code of Practices berfungsi sebagai panduan mendetail untuk situasi tertentu, Code of Ethics menjadi kompas moral yang mendefinisikan prinsip benar dan salah, sementara Code of Conduct diibaratkan sebagai peta yang menerjemahkan prinsip etik menjadi aturan perilaku yang spesifik.
Prof. Narendra menambahkan bahwa organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel, membutuhkan ketiga hal tersebut.
Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kepatuhan hukum, tetapi juga membangun budaya integritas yang berkelanjutan serta kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Integritas bisnis, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi telah menjadi fondasi utama perusahaan dalam membangun daya saing,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan saat ini bukan sekadar entitas ekonomi, tetapi juga subjek hukum yang bertanggung jawab secara sosial, lingkungan, dan moral.
Sementara itu, Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, menilai bahwa peran penasihat hukum internal kini telah berkembang jauh dari sekadar fungsi advokat di meja kerja.
“Para in-house counsel adalah penjaga integritas sekaligus navigator yang memastikan perusahaan tetap berada di jalur hukum,” ujarnya.
Arkka juga menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai kekuatan dinamis dalam dunia bisnis.
“Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks di atas kertas, melainkan menjadi energi yang menggerakkan perubahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa di tengah dinamika geopolitik, percepatan digital, dan tuntutan keberlanjutan, peran in-house counsel menjadi sangat penting dalam menjembatani kepastian hukum dengan kebutuhan bisnis.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
