JAKARTA, iNewsBekasi.id- Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjadi pasca Muktamar Ancol, 27 September 2025 lalu pun resmi berakhir. Dua kubu yakni Mardiono dan Agus Suparmanto menempuh jalan islah setelah dimediasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Senin (6/10/2025) sore tadi.
Kemenkum pun mengeluarkan keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 dengan mengakomodir kedua kubu. Mardiono menjadi Ketua Umum (Ketum) DPP PPP, sementara Agus Suparmanto menjadi Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP.
Dengan demikian, keputusan Menkum sebelumnya yang mengesahkan kepengurusan kubu Mardiono hasil Muktamar Ancol telah dibatalkan dengan SK Kemenkum yang baru dengan Nomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030.
"Sudah ada SK terbaru yang diakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi. Berikan kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi dari atas sampai ke bawah,” ungkap Menkum Supratman Andi Atgas yang didampingi Mardiono dan Agus, di Kantor Kemenkum.
Pihak Mardiono dan Agus Suparmanto segera melakukan penyempurnaan kepengurusan melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang akan segera diselenggarakan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
