Vape Mengandung Etomidate Marak, Bareskrim: Belum Narkoba, Tapi Bisa Ditindak!

Putranegara Batubara
Ilustrasi pengguna vape.Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate, yang belakangan ramai disalahgunakan dalam rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika. Etomidate dikategorikan sebagai obat keras berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (23/10/2025).

Meski demikian, Polri memastikan akan menindak peredaran etomidate yang tidak sesuai ketentuan hukum. Eko menegaskan bahwa sanksi tetap dapat diberikan karena zat tersebut tergolong sediaan farmasi yang memerlukan izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network