Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tinggal Hermawan, menjelaskan bahwa pemerintah masih menghadapi tantangan dalam persoalan ekspor BBL, khususnya terkait kerja sama dengan Vietnam.
“Penutupan ekspor BBL ke Vietnam karena pemerintah Vietnam tidak menunjukkan itikad baik terhadap pemerintah Indonesia dari sisi transfer teknologi budidaya lobster dan tata niaga ekspor lobster yang saling menguntungkan antara kedua negara,” jelas Tinggal.
Ia menambahkan, pemerintah masih menutup sementara ekspor BBL sambil menjajaki komunikasi dengan pemerintah Vietnam agar prinsip perdagangan dapat berjalan setara dan saling menguntungkan.
Selain itu, KKP juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas pemberantasan ekspor BBL ilegal.
“Satgas ini dipimpin KKP dan beranggotakan aparat penegak hukum. Diharapkan satgas ini bekerja lebih efektif melalui Perpres,” tukas Tinggal Hermawan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
