BREAKING NEWS Ahmad Sahroni Cuma Dinonaktifkan Enam Bulan oleh MKD DPR

iNews TV, Vitrianda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan. Keputusan ini berlaku untuk sisa masa jabatannya pada periode 2024-2029.

Putusan ini disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar MKD pada Rabu (5/11), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network