JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan. Keputusan ini berlaku untuk sisa masa jabatannya pada periode 2024-2029.
Putusan ini disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar MKD pada Rabu (5/11), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
"Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR.
Lima Anggota DPR yang Disidang
MKD telah menyidangkan dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif lainnya, menyusul gelombang demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025. Kelima anggota tersebut adalah:
Ahmad Sahroni (NasDem)
Nafa Urbach (NasDem)
Uya Kuya (PAN)
Eko Patrio (PAN)
Adies Kadir (Golkar)
Dalam proses persidangan, saksi dan ahli membantah adanya isu kenaikan gaji DPR yang viral setelah beberapa anggota berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus.
Keputusan nonaktif terhadap Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir didasarkan pada pernyataan mereka terkait isu demo dan tunjangan. Hal ini berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka saat sidang tahunan.
Dugaan pelanggaran etik kelima anggota ini tercatat dalam beberapa nomor perkara, yaitu Nomor 39, 41, 42, 44, dan 49/PP/IX/2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
