Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Diduga Terima Ijon Proyek Rp9,5 Miliar, Aliran Dana Lewat sang Ayah
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diduga menerima sejumlah uang ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Praktik tersebut disebut melibatkan ayah ADK, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan ijon proyek itu bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.
Asep menjelaskan, setelah terpilih, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, seorang pihak swasta yang diketahui sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Bahwa kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK dan pihak lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Asep, ijon tersebut diminta untuk proyek-proyek yang belum dilelang atau bahkan belum ada pengerjaannya, termasuk proyek yang direncanakan pada tahun berikutnya. Dari praktik itu, KPK mencatat total ijon proyek yang diterima ADK dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ucapnya.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lain sepanjang tahun 2025 yang diterima ADK dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” tuturnya.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” ucap Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa ijon proyek tersebut dilakukan meski pekerjaan yang dimaksud belum ada secara resmi.
“Jadi, tadi disampaikan bahwa pekerjaannya belum ada, tapi kan biasanya pekerjaannya berulang, infrastruktur kan seperti itu ya. Infrastruktur nanti ada jalan, jembatan, bangunan-bangunan pemerintah dan lain-lainnya, nah dia sudah mulai ijon, begitu seperti itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
