JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025).
Dalam aksi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE), termasuk telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus suap izin proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya temuan mencurigakan pada perangkat komunikasi yang disita. Penyidik menemukan fakta bahwa sejumlah riwayat percakapan di dalam ponsel tersebut telah dihapus. Menanggapi temuan ini, KPK menegaskan akan menelusuri lebih dalam untuk mengungkap siapa yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut.
Selain ponsel, KPK mengamankan total lima barang bukti elektronik dan 49 dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut mencakup data proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan untuk tahun 2026. Semua barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik suap dalam pengurusan izin proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
