Libur Nataru, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Ari Sandita Murti
Penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Nataru. Foto: ANTARA

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat hari besar nasional.

Dikutip dari akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ganjil genap ditiadakan pada Hari Raya Natal 25 Desember 2025, cuti bersama Natal 26 Desember 2025, dan Tahun Baru 1 Januari 2026.

"Sobat Lantas, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026," bunyi keterangan unggahan akun @tmcpoldametro, dilihat Selasa (23/12/2025).

Ketentuan itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan demikian, masyarakat bisa bepergian menggunakan mobil di Jakarta tanpa melanggar ketentuan ganjil genap.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network