Selain itu, Pemkot Bekasi juga menetapkan ketentuan seragam wajib bagi seluruh peserta pelantikan. Calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan busana resmi aparatur sipil negara untuk upacara besar, dengan rincian sebagai berikut:
Atasan: Batik Korpri
Bawahan: Celana panjang hitam (pria) atau rok hitam (wanita)
Sepatu: Pantofel hitam
Arief menambahkan, pelantikan ini menjadi penanda perubahan status ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bekasi menjadi PPPK Paruh Waktu. Ia berharap pengangkatan tersebut dapat berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan.
”Pemkot Bekasi berharap pengangkatan ini dapat memperkuat kualitas pelayanan publik, seiring dimulainya tahun anggaran 2026,” tandasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
