3. Pelarian ke Luar Provinsi
Mengetahui istrinya sudah tidak bernyawa, AH panik. Ia segera mengunci kamar kos dan melarikan diri meninggalkan Kota Bekasi. Pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan bersembunyi di wilayah terpencil di Provinsi Banten.
4. Perburuan dan Penangkapan (Minggu, 11 Januari 2026)
Polisi yang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi segera mengidentifikasi AH sebagai tersangka utama. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengejaran lintas provinsi.
Setelah empat hari bersembunyi, posisi AH terendus di Kabupaten Lebak, Banten. Pada Minggu (11/1), petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
5. Ancaman Hukuman Berat
Kini, AH telah mendekam di sel tahanan Mapolrestro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Namun, hukuman ini dapat diperberat mengingat korban adalah istri (siri) dari pelaku sendiri," tegas AKBP Braiel, Senin (12/1/2026).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
