Menghormati Sabda Raja: Ikhtiar Kuasa Hukum Pakoe Boewono XIV Melindungi Paugeran

Don Piter Rohi
Sebuah langkah diplomatis diambil oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua Komisi X DPR-RI. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kuasa hukum Pakoe Boewono XIV Teguh Satya Bhakti mengatakan, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon telah menyalahgunakan wewenangnya karena ikut campur dalam kasus internal Kasunanan Hadiningrat Surakarta

Sebagaimana diketahui, Fadli Zon menerbitkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

"Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara sengaja telah melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji dengan menetapkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Teguh mengatakan penunjukan Tedjowulan oleh Fadli Zon bertentangan dengan Surat Keputusan Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013 bawha kedudukan Kanjeng Tedjowulan itu sendiri masa jabatannya sebagai Mahapatih yang membantu Pakoe Boewono XIII sudah selesai seiring wafatnya Pakoe Boewono XIII.

"SK Menteri Kebudayaan itu menghidupkan kembali kewenangan Kanjeng Tedjowulan dalam mengelola keraton dan itu bertentangan dengan perundang-undangan karena Pakoe Boewono XIII sudah menunjuk raja atau penerusnya yaitu Pakoe Boewono XIV, yakni Purbaya berdasarkan titah raja," kata Teguh.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network