Harapan Husein Ibrahim untuk Kepastian Hukum atas Perkara yang Telah Selesai

Don Piter Rohi
Husein Ibrahim pihak yang telah memenangkan perkara hukum terkait lahan di Kampung Rawa Bambu, Bekasi, menyampaikan harapan. Foto: ist

BEKASI. iNewsBekasi.id - Husein Ibrahim, sebagai pihak yang telah memenangkan perkara hukum terkait lahan di Kampung Rawa Bambu, Bekasi, menyampaikan harapan agar proses hukum yang telah berjalan sekian lama dapat segera mencapai titik terang.

 Melalui kuasa hukumnya, C. Suhadi dari Kantor Hukum SES, disampaikan bahwa pihaknya merasa perlu menjaga integritas dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini merespons adanya upaya perlawanan baru di Pengadilan Negeri Bekasi yang melibatkan pihak intervensi.

Suhadi menjelaskan dalam suasana yang lebih tenang usai persidangan pada Kamis lalu bahwa kehadiran pihak baru dalam tahap ini dirasa kurang tepat secara prosedur.

Menurutnya, pihak yang mengajukan intervensi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat karena bukan merupakan ahli waris maupun pemilik sah.

Ia menyayangkan munculnya hambatan baru ini, mengingat perkara tersebut sudah melewati berbagai jenjang peradilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Pihak Husein Ibrahim sangat mendambakan adanya kepastian hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa akhir.

Suhadi menekankan bahwa ketika suatu perkara sudah dinyatakan selesai oleh pengadilan tertinggi, idealnya langkah selanjutnya adalah menjalankan putusan tersebut.

Ia mengkhawatirkan munculnya perlawanan di tahap akhir ini hanya akan menunda proses eksekusi yang seharusnya sudah bisa dilaksanakan.

Hingga saat ini, pihak pemenang perkara masih menantikan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang telah diajukan. Meski seluruh tahapan administratif dan teknis seperti penetapan serta pelaksanaan konstatering telah terpenuhi pada akhir tahun 2025 lalu, proses eksekusi belum juga terlaksana. Oleh karena itu, besar harapan mereka agar pihak pengadilan dapat segera memberikan kepastian jadwal eksekusi sesuai dengan surat penetapan yang telah diterbitkan, demi tegaknya keadilan bagi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network