BEKASI, iNewsBekasi.id – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan dua pelaku tawuran berdarah yang terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi. Insiden yang sempat viral di media sosial tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 dini hari.
Tawuran antar kelompok remaja ini memakan satu korban jiwa berinisial TRB (21). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian pinggang dan paha.
Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukum
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan para tersangka tak lama setelah kejadian:
19 Januari 2026: Pelaku pertama berinisial TFA berhasil ditangkap.
20 Januari 2026: Satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH) turut diamankan.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Fokus Operasi Pekat Jaya 2026
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Operasi yang berlangsung selama 15 hari (28 Januari – 11 Februari) ini bertujuan memberantas penyakit masyarakat, mulai dari tawuran remaja dan kejahatan jalanan.
Lalu, peredaran narkoba dan minuman keras dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Langkah Preventif
Selain penindakan hukum, kepolisian menggencarkan patroli gabungan berskala besar yang melibatkan unsur Brimob dan Samapta.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui Call Center 110 jika melihat potensi gangguan keamanan di lingkungannya agar petugas bisa segera bertindak," ujar Kompol Andaru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
