BEKASI, iNewsBekasi.id– Polres Metro Bekasi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di sebuah restoran kawasan Lippo Cikarang. Politisi dari PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Selain NY, polisi juga menahan dua tersangka lainnya, yakni BA dan EB. Ketiganya ditahan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengungkapkan, pemeriksaan terhadap NY dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob Polres Metro Bekasi.
“NY sudah berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan,” kata Jerico kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Menurut Jerico, ketiga tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami lakukan penahanan sesuai ketentuan. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kepolisian juga membuka kemungkinan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.
“Rencananya dalam waktu dekat akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” tambah Jerico.
Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum, meskipun salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Dalam kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka akibat diduga dikeroyok oleh NY bersama sejumlah rekannya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
