Mantan Kapolres Bima Kota Ditangkap, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba

Putranegara Batubara
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan temuan koper berisi narkoba berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB. 

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ucap Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.

Kemudian, penyidik juga masih mendalami proses rinci perpindahan koper putih berisi narkoba milik Didik hingga berada di kediaman Dianita. 

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network