4 Pendapat Mazhab soal Puasa Ibu Hamil

Widaningsih
Hukum puasa bagi ibu hamil menurut pandangan empat mazhab. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil menurut pandangan empat mazhab? Apakah ibu hamil cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti (qadha) puasa Ramadan?

Topik ini kerap menjadi pembahasan hangat setiap bulan suci Ramadan, terutama dalam kajian fikih seputar rukhsah (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui. Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu’man Hasan, menjelaskan bahwa Islam memberikan sejumlah keringanan bagi ibu hamil yang merasa berat menjalankan puasa.

Dalil Kewajiban Qadha Puasa

Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil wajib mengqadha puasa di hari lain. Dalilnya merujuk pada firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:

"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur’an menyebut kondisi lemah dengan istilah wahnan ‘ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Dalil Kewajiban Fidyah

Pendapat lain menyatakan cukup membayar fidyah tanpa qadha. Dalilnya adalah lanjutan ayat yang sama:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Perbedaan pendapat ini wajar, sebab ayat tersebut tidak merinci secara spesifik siapa yang termasuk kategori “orang-orang yang berat menjalankannya”. Dalam hadis pun tidak dijelaskan secara detail.

Ringkasan 4 Pendapat Ulama

Merujuk penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, perbedaan pendapat ulama dapat dirangkum menjadi empat pandangan:

1. Wajib Qadha dan Fidyah Sekaligus

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi’i, jika ibu mengkhawatirkan keselamatan janin atau bayinya.

2. Wajib Fidyah Saja, Tanpa Qadha

Pendapat ini dinisbatkan kepada beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma.

Imam Daruquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil:

"Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha".

Nafi’ juga meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya jika berpuasa, beliau menjawab:

"Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum". (Riwayat Malik)

3. Wajib Qadha Saja, Tanpa Fidyah

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, seperti mazhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga mengikuti pendapat ini jika alasan tidak berpuasa karena mengkhawatirkan keselamatan ibu atau ibu dan janin sekaligus.

4. Tidak Wajib Qadha dan Tidak Wajib Fidyah

Pendapat ini juga disebutkan dalam khazanah perbedaan ulama, meski bukan pendapat mayoritas.

Pendapat Yusuf Al-Qaradhawi: Jalan Tengah

Seorang ulama kontemporer, Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Taisir Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan pandangan moderat.

Beliau menyatakan:

"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi."

Namun, bagi ibu yang jarang mengalami kehamilan—misalnya hanya dua kali dalam hidupnya—dan memiliki kesempatan mengganti puasa di luar masa hamil dan menyusui, maka lebih tepat mengikuti pendapat jumhur, yaitu qadha tanpa fidyah.

Dengan demikian, jika seorang ibu sering hamil bertepatan dengan Ramadan sehingga kesulitan mengqadha, maka cukup membayar fidyah. Adapun jika kehamilannya jarang dan masih ada kesempatan mengganti puasa, maka ia wajib qadha.

Pendapat ini dinilai lebih adil, seimbang, dan sesuai dengan ruh syariat Islam.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network