Wajib Alokasi untuk Literasi dan Numerasi
Permendikdasmen ini juga mengarahkan penggunaan dana guna mendukung peningkatan literasi dan numerasi. Sekolah wajib mengalokasikan:
Minimal 5 persen dari Dana BOP PAUD Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan pada penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah.
Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, batas maksimal anggaran ditetapkan sebesar 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.
Skema BOS Kinerja dan Disiplin Pelaporan
Regulasi ini mempertegas mekanisme apresiasi berbasis prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional, atau internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga mendapatkan alokasi kinerja.
Sekolah terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Di sisi lain, disiplin pelaporan diperketat. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan akan berdampak pada pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2–4 persen sesuai durasi keterlambatan. Bahkan, satuan pendidikan yang tidak melaporkan realisasi berisiko dihentikan penyaluran dananya.
Seluruh penggunaan dana juga wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi ketat, termasuk kesiapan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
