BEKASI, iNewsBekasi.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menggiatkan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak usia dini.
Melalui surat edaran tersebut, Mendikdasmen menginstruksikan agar upacara bendera dilaksanakan setiap Senin pagi di sekolah.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui siaran pers, dikutip Selasa (27/1/2024).
Selain mengatur jadwal upacara, SE ini juga menekankan penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar tersebut dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai ini mencerminkan implementasi sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat terwujud dalam perilaku peserta didik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan di s.id/lagurukunsamateman.
Lagu tersebut bertujuan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah. Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri tentang pedoman upacara bendera di sekolah, serta regulasi terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen pun mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
