JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta didik memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mendikdasmen melalui siaran pers, Selasa (14/7/2026).
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik. Memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai. Membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai media pembelajaran.
Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.
Cegah Dampak Negatif Penggunaan Gawai
Kemendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.
Selain itu, penguatan literasi digital juga menjadi fokus agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
