Abdul Mu'ti menyebut kebijakan tersebut semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit per hari untuk berselancar di internet.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," lanjutnya.
Melalui surat edaran tersebut, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Dengan demikian, sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan aturan yang jelas dan terukur.
Kemendikdasmen juga mengimbau para guru serta tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Selain sekolah, orang tua dan wali murid juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini.
Kemendikdasmen mendorong keluarga membiasakan penggunaan gawai secara sehat melalui penerapan prinsip 3S, yaitu, Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai.
Screen Zone, menentukan area yang boleh dan tidak boleh menggunakan gawai. Serta, Screen Break, memberikan jeda penggunaan layar secara berkala.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan masing-masing anak.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai mampu membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
