Mulai 28 Maret! Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok, Instagram hingga Roblox

Tim iNews.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid .. Foto/Kemkomdigi

Mengacu pada Praktik Global

Menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai regulasi ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah menyatakan telah mempelajari praktik serupa di berbagai negara.

Beberapa negara seperti Australia serta kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan usia dan perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, hingga saat ini belum terdapat bukti signifikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak negatif terhadap perekonomian digital.

"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak dalam proses implementasi kebijakan tersebut.

"Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tuturnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network