JAKARTA, NewsBekasi.id – Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan resmi terkait pelaksanaan takbiran Idulfitri 1447 H yang diperkirakan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, menjelaskan bahwa umat Muslim tetap diizinkan melaksanakan takbiran dengan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Seruan Bersama FKUB.
Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah Bali dan tokoh lintas agama guna memastikan kedua perayaan berjalan harmonis dengan mengedepankan prinsip toleransi dan saling menghormati.
Dua panduan itu yakni:
1. Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
2. Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Al Asyhar menegaskan panduan ini hanya akan berlaku di Provinsi Bali. Panduan ini juga berlaku apabila malam takbiran jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi.
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
