Kemenkes Siaga Campak usai Dokter Muda Meninggal, Rumah Sakit Diminta Perketat Protokol

Binti Mufarida
Kemenkes minta tenaga medis waspadai penyakit campak. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah meninggalnya seorang dokter muda di Cianjur yang diduga terpapar campak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menegaskan bahwa edaran tersebut telah disosialisasikan secara luas, terutama kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Andri Saguni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE yang tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap. 

Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis dan berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan.

Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek atau konfirmasi campak.

Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis.

Dengan diterbitkannya SE ini, Andri berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan. 

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” ucap dia.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network