Pemerintah menetapkan skema WFH satu hari dalam seminggu untuk ASN, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas nasional serta meningkatkan efisiensi kerja.
Untuk memastikan implementasi berjalan serentak di seluruh instansi pusat dan daerah, pemerintah akan segera menerbitkan aturan resmi melalui surat edaran.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri," ujar Airlangga.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
