Meski demikian, pihak Universitas Indonesia belum menjatuhkan sanksi terhadap para terduga pelaku. Saat ini, kampus masih menunggu hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Fakultas Hukum dan unit kerja terkait di lingkungan UI.
"Terkait hal tersebut kami humas masih menunggu hasil investigasi internal perihal kasus tersebut. Dalam waktu dekat segera kami akan terbitkan keterangan pers ya," tutur Reska.
Kasus ini mencuat setelah unggahan akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik. Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan grup yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI pada 12 April 2026.
Dalam unggahan itu, isi percakapan diduga mengandung unsur pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar yang menyinggung bagian tubuh.
Sejumlah anggota dalam grup tersebut juga diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan transparansi serta penegakan sanksi tegas dari pihak kampus terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
