Modus Beasiswa ke Mesir, Pendakwah Ini Diduga Lecehkan Santri di Bawah Umur

Riyan Rizki Roshali
Pendakwah Ahmad Al Misry (dok. istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.idBareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO). Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network