Terkait waktu pelaporan, Din menyebut langkah hukum kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat awal Mei 2026. "Terserah advokat nanti. Dalam waktu dekat, mungkin di dalam bulan April ini juga, atau paling lama awal Mei nanti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku telah lebih dulu melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor yang diwakili advokat Paman Nurlette menilai keduanya mengunggah potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang telah diedit sehingga memicu polemik.
Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando mengaku tidak memahami substansi tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade Armando, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Abu Janda menilai laporan yang ditujukan kepadanya bermuatan politik. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” jelas dia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
